Puluhan Gram Sabu Bersama Empat Orang Pelaku di Bone Ditangkap Polisi, Pelaku Ditangkap di Ponre dan Kecamatan Bengo 

Berita, Daerah, Hukrim240 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Narkoba ancaman yang sangat membahayakan dan merupakan bahan perusak moral manusia  dan secara luas dikatakan musuh Negara sehingga tak ada ruang untuk melakukan pembiaran.

Tak terlepas informasi masyarakat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat terduga pelaku di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Empat orang tersebut ditangkap beserta Total barang bukti sabu yang mencapai puluhan gram.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Bone dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Bone.

Pengungkapan jaringan ini dimulai pada Rabu, 05 November 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Dusun Tellang, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre.

Polisi berhasil mengamankan pelaku lelaki berinisial ABD (21) secara tertangkap tangan. Dari penguasaan ABD, ditemukan 7 sachet sabu (6 kecil, 1 sedang), serta alat hisap berupa tempat sabu, pirex kaca, dan sendok takar.

Menulusuri  jejaknya keterangan pelaku  ABD yang membeli sabu dari lelaki inisial  SLM (45 ), tak menunggu waktu lama  polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM pada Kamis, 06 November 2025, pukul 01.00 WITA di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo.

Lelaki berinisial SLM mengaku memperoleh sabu tersebut secara cuma-cuma dari pelaku berinisial SKR.

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan pelaku inisial SKR (35 ) pada pukul 02.30 WITA di Dusun Palakka, Desa Walimpong, Kecamatan Bengo.

Tidak berhenti disitu  Dalam penguasaan barang haram  pelaku SKR ditemukan 5 sachet sabu ukuran sedang dan sendok takar yang disimpan di atas plafon rumah, pelaku SKR mengaku sabu tersebut merupakan bonus karena telah menjadi perantara pembelian sabu sebanyak 23 gram untuk pelaku A.HRM dari B ( masih dalam penyelidikan) di Kabupaten Sidrap

Terakhir, pada pukul 03.30 WITA, polisi menangkap A.HRM (39 ) di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 1 sachet kristal bening ukuran besar diduga sabu, yang diakui A.HRM diperoleh dari SKR seharga Rp16.000.000,-.

 

Rincian Barang Bukti yang Disita:

Total sabu dari pelaku ABD dan pelaku  SLM: 1,97 gram,Total sabu dari pelaku SKR: 1,15 gram, Total sabu dari A.HRM: 23,59 gram

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., membenarkan serangkaian penangkapan tersebut.

“Keempat pelaku ini berhasil kami amankan dalam penangkapan berantai, yang menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba dari tingkat pengguna hingga perantara yang beroperasi di wilayah Bone” jelas  kasat Narkoba.

Lebih jauh ia menerangkan, Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok di atas mereka,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah.

Iptu Adityatama menambahkan bahwa para pelaku beserta seluruh barang bukti, dengan total puluhan gram sabu, kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Khusus untuk A.HRM, kasusnya diproses dalam Laporan Polisi yang baru.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *