LEPASNEWS.COM BONE– Seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Bone karna membawa dan menguasai Narkotika Jenis Sabu (satu) sachet kristal bening ukuran besar seharga dua puluh juta di BTN Valm Residence, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riatttang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.Sabtu (18/05/2024) pukul 04.30 wita
Diketahui bahwa lelaki tersebut bernama Inisial AA (33) warga kelurahan cellu ditangkap dengan barang bukti.
Kasat Narkoba Saat dihubungi Redaksi LepasNews.com menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 04.30 wita, bertempat di BTN Valm Residence, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Cellu Bone, yang ditangkap didalam rumah, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap lelaki AA (33) yang mana pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu ukuran besar.
“Saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang berupa 3 sachet kristal bening ukuran sedang dan 2 sachet Kristal bening ukuran kecil diduga sabu, serta 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru malam yang kesemuanya ditemukan didalam rumah pelaku”, terangnya
Lebih lanjut kata Yusriadi ” kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut bahagian dari sabu yang diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalinya di Kab. Sidrap atas suruhan dari lelaki AA sebanyak 1 sachet kristal bening ukuran besar seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)”, jelasnya
Atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
Akibat perlakuan pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.