LEPASNEWS.COM BONE – Pihak Kepolisian Sat Resnarkobo Polres Bone menangkap pelaku narkoba yang di kenal licin dan Resedivis, pelaku tersebut saat ini mendekam di sel Mapolres Bone bersama barang buktinya.
Diketehui pelaku narkoba jenis sabu bernama Ahmad Riadi Alias Mandos (43) warga jl veteran Keluarga Walannae kecamatan Tanete Riattang kabupaten Bone.
Berdasarkan Informasi warga, tim Narkoba Polres Bone menangkap Ahmad Riadi Alias Mandos dijalam Jl. Gunung Bawakaraeng ( Sambaloge lama) Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Selasa tanggal 24 September 2024, Pukul 20.30 wita.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar membenarkan kejadian tersebut bahwa Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan tehadap pelaku lelaki Ahmad Riadi Alias Mandos (43).
“Secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran kecil yang ditemukan didalam kamar mandi tepatnya di tempat Rak Sikat gigi”, ucapnya
“Selain barang bukti Narkoba jenis Sabu, turut pula diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO warna Gold dengan Nomor Simcard 0896-0364-2057 milik pelaku”, jelasnya
“Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan dari inisial AI yang beralamat di Sengkang Kabupaten Wajo dengan cara sistem tempel seharga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)”, Sambungnya
Atas kejadian tersebut Pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dan di bawa ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
Pelaku akan diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.












