Seorang Suami Ditangkap Polisi Gegara Aniayah Istri, Ironisnya Sang Suami Didapatkan Menyimpan Alat Pengisap Sabu 

Berita, Hukrim190 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Polisi telah mengamankan seorang suami bernama Alhadi Fijai Sahrusal (19) dengan kasus penganiayaan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.Pada Hari Rabu Tanggal 15 November 2025  sekira pukul 03.30  Wita.

Unit Opsnal Intel polres Bone bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres  Bone  yang di pimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang IPDA  MUHAMMAD NASRUM  S.H. Mendatangi TKP penganiayaan dan  mengamankan terduga pelaku di jalan Lapawawoi karaengsigeri  Kel. Macege kecamatab Tanete Riattang  kabupaten  Bone

Kronologis Kejadian,  pihak kepolisian menjelaskan awal mula kejadian tersebut, Awalnya terduga pelaku menunggu istrinya yang sedang keluar, setelah istri terduga pelaku datang , terduga pelaku langsung adu mulut dan mengancam istrinya menggunakan besi.

Lebih jauh dijelaskan,  lalu  kemudian terduga pelaku memukul istrinya pada bagian wajah,  serta memukul punggung korban sehingga mengakibatkan memar pada bagian wajah, Benjol pada dahi  dan luka pada bagian bibir atas.

kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian

Terduga pelaku  telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi,” kata  Ipda Nasrum

Polisi belum mengungkapkan secara detail tentang kasus yang menjerat terduga pelaku , namun sumber terpercaya menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan Kasus penganiayaan

Korban Aniyah sendiri belum dapat dihubungi untuk memberikan komentar terkait penangkapan suaminya.

Masyarakat dihebohkan dengan penangkapan ini, banyak yang mengekspresikan rasa shock dan tidak percaya.

Terduga pelaku ditangkap bersama botol pelastik diduga kuat alat pegisap narkoba jenis sabu.

BARANG BUKTI 

1 ( satu ) buah besi warnah hitam.             1 ( satu ) buah bong sabu – Sabu

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *