Sial! Tiga Pemuda Tangguh Ditangkap Sat Narkoba Polres Bone Saat Sedang Menguasai Narkoba Jenis Sabu 

Berita, Hukrim818 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Peredaran Narkoba sudah sangat meresahkan satu persatu mereka para pelaku tertangkap baik pengedar,kurir dan pemakai menjadi atensi untuk dijadikan kepedulian sebelum peredarannya semakin meluas sehingga dapat menepis anak cucu kita tidak terkondisi dengan Narkoba.

Satuan Narkoba polres Bone menangkap 3 pelaku narkoba bersama dengan barang bukti di Jalan Yos sudarso, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketiga (3) pelaku narkoba tersebut saat ini mendekam di sel Mapolres Bone, diketahui bernama Alfian Afandi Alias Fian (20)Bin warga BTN Bugenfil, Elsar Saputra Alias Dede (27) warga Jalan sungai Musi, Kelurahan TA, Bone kota, Nur Akbar Alias Abba (30) warga Jalan sungai Limboto BTN Amanda 2 blok e/15 Kelurahan TA.

Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 wita, bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pihak kepolisian dari satresnarkoba Polres Bone, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki Alfian Afandi yang secara tertangkap tangan sedang menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket ukuran kecil.

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan bahwa “ditemukan dalam penguasaannya dan dari pengakuannya kalau sabu tersebut dibeli dari tangan sdra. Elsar Saputra seharga Rp 150.000,- dengan maksud untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama A namun belum sempat diserahkannya tiba tiba pelaku ditangkap”, ucapnya

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lelaki Elsar Saputra dan kemudian pelaku Elsa Saputra mengakui kalau sabu tersebut adalah milik lelaki R yang dititip sebanyak 6 paket sedang dan 1 paket kecil sebagai bonus pelaku dan itulah dijual kepada pelaku lelaki Alfian Afandi.

Masih AKP Yusriadi Yusuf, “sedangkan yang 6 paket diserahkan kepada pelaku lelaki Nur Akbar sehingga saat itu juga dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dan dalam penguasaannya ditemukan 6 paket yang sempat dilempar keatas seng atap rumah namun dilihat dan ditemukan oleh pihak kepolisian”, Jelasnya

Keterangan oleh pelaku lelaki Nur Akbar kalau sabu tersebut didapatkan / diperoleh dari tangan . Elsar Saputra atas suruhan Lelaki R, maka atas kejadian tersebut ketiga pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa dan diamankan di ruang  Satresnarkoba polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara lelaki R masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba polres Bone.

Adapun barang bukti dari ketiga pelaku, 6 Paket sabu ukuran sedang dan satu buah hand phone merk Apple warna putih.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *