Tim Terpadu P4GN Dikukuhkan di 27 Kecamatan, Perda No. 2 Tahun 2022 Didorong Jadi Senjata Nyata Menuju “Bone Zero Narkoba”

Berita, Daerah, Sosial42 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Perang melawan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Di tengah ancaman narkoba yang terus mengintai generasi muda, Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan komitmennya dengan mengukuhkan Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh 27 kecamatan.

Kegiatan tersebut sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang P4GN.

Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Baruga Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Senin (27/7/2026).

Langkah ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba tidak lagi hanya bertumpu pada aparat penegak hukum, tetapi melibatkan seluruh elemen pemerintahan hingga ke tingkat kecamatan dan desa sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Asman Sulaiman menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang harus dilawan melalui sinergi seluruh unsur pemerintah, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, serta seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah hanya dapat diwujudkan apabila keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

“Sinergi Forkopimda merupakan modal utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan koordinasi yang baik, berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Bupati.

Selain mengukuhkan Tim Terpadu P4GN, Pemerintah Kabupaten Bone berharap keberadaan tim tersebut mampu memperkuat edukasi, deteksi dini, pencegahan, hingga mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang P4GN.

Bupati juga mengajak pemerintah desa dan kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga keluarga untuk menjadi benteng pertama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

 

FORBES: Jangan Berhenti pada SeremoniDi balik semangat kolaborasi tersebut.

Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Bone mengingatkan bahwa implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial maupun sekadar pengukuhan tim.

Ketua FORBES Anti Narkoba Bone, Dr. Andi Singkeru Rukka, menegaskan bahwa setelah pengukuhan tim terpadu tesebut, langkah berikutnya yang paling mendesak adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) P4GN dengan pola kerja yang jelas, terukur, dan berorientasi pada visi besar “Bone Zero Narkoba.”

Menurutnya, keberadaan satgas harus memiliki sistem kerja yang mampu mengintegrasikan tugas seluruh instansi sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun program yang hanya bersifat simbolis.

“Harapan kami, Satgas P4GN segera dibentuk dengan pola kerja yang jelas dan terarah agar mampu mewujudkan visi Bone Zero Narkoba. Jangan sampai pembentukan satgas kedepannya hanya menjadi simbol tanpa aksi nyata di lapangan,” ujar Dr. Andi Singkeru Rukka.

Ia menilai berbagai kegiatan sosialisasi yang selama ini dilakukan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga komunitas sosial patut diapresiasi.

Namun menurutnya, upaya preventif harus diperkuat dengan langkah nyata yang menyentuh langsung masyarakat.

FORBES mengusulkan agar Satgas P4GN nantinya melakukan inventarisasi, klasifikasi, dan pendataan terhadap individu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di setiap wilayah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, harus dilakukan secara persuasif bersama pemerintah desa maupun kelurahan dengan mengedepankan pembinaan, termasuk pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi penyalahgunaan narkoba yang disaksikan pemerintah setempat sebagai bentuk komitmen moral.

“Pendekatan yang kami dorong bukan semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pembinaan. Mereka yang terjerumus harus didampingi, diarahkan kembali ke jalan yang benar, dan diberikan solusi konkret agar tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Dr. Andi Singkeru Rukka menambahkan bahwa keberhasilan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang P4GN sangat bergantung pada kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga keluarga sebagai benteng utama pencegahan.

Ia berharap seluruh rekomendasi yang telah dibahas dalam berbagai forum koordinasi segera diwujudkan dalam kebijakan nyata sehingga perang melawan narkoba benar-benar dirasakan masyarakat.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab bersama. Ketika seluruh elemen bergerak dalam satu visi, maka harapan mewujudkan Bone yang bersih dari narkoba bukan sesuatu yang mustahil,” tegasnya.

Dengan penguatan Tim Terpadu P4GN di 27 kecamatan, implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022, serta dorongan pembentukan Satgas P4GN yang bekerja secara terstruktur, Kabupaten Bone diharapkan mampu membangun gerakan bersama yang tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga menyelamatkan generasi muda demi mewujudkan cita-cita besar “Bone Zero Narkoba.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *