Warga Kelurahan Jeppe’E Bone Mendekam di Sel Mapolres Gegara Narkoba Jenis Sabu 

Berita, Daerah, Hukrim3301 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Satres Narkoba Polres Bone kembali menangkap satu orang pelaku Narkoba jenis sabu, pelaku bersama barang bukti diamankan Mapolres Bone.

Diketahui bahwa pelaku Narkoba jenis sabu tersebut bernama Nama Mahesa Alias Jenar ( 30 ) warga jalan Jl. Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Jumat (20/09/2024) Pukul 21.30.wita

Iptu Aswar kasat narkoba polres Bone saat dikompirmasi awak media Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan tehadap pelaku lelaki Mahesa alias Jainar pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 7 sachet berisi Kristal bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut Kasat Narkoba ia menjelaskan jugaditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 unit handphone merek infinix warna biru malam dengan nomor sim card yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku waktu itu

“kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara system tempel yang sebelumnya berkomunikasi dengan perempuan FITTO sebanyak 1 sachet Kristal bening ukuran sedang. 1 Gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, Jelas

Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan untuk perempuan Fitto masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.

Pelaku tersebut akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun Rincian Barang Bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Bone

1. 7 (tujuh) sachet berisi Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu;

2. 1 (satu) sachet berisi Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening sedang diduga narkotika jenis sabu;

3. 1 (satu) unit handphone merek infinix warna biru malam dengan nomor sim card085340752646.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *