2 Pemuda Tangguh di Bone Ditangkap Memiliki Narkoba Jenis Sabu, Kasat Narkoba:Sudah Lama Diincar

Daerah, Hukrim570 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Narkoba polres Bone kembali menangkap dua pelaku Narkoba Pemakai dan pengedar sabu di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Diketahui bahwa kedua pelaku tersebut lelaki berinisial RF alias F (20) dan Lelaki R (25) ditangkap Jln. Mesjid, Kelurahan Bukaka, Sabtu (04/05 2024) pukul 21.00 wita.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini diawali dengan transaksi jual beli dan pemesanan melalui handphone, selanjutnya janjian bertemu di tempat yang sudah ditentukan,” ungkap Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menerangkan tim kami Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap lelaki RF Alias F yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.

” Mengamankan serta menemukan 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening, lalu kemudian dari pengakuan pelaku lelaki RF Alias F  kalau 1 sachet sabu ukuran kecil yang dibeli langsung dari tangan lelaki R seharga dua ratus ribu rupiah”, terangnya

“Dengan pengakuan lelaki RF alias F menunjuk lelaki R maka seketika itu juga Pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap lelaki R dan sekitar pukul 21.30 wita Pihak Kepolisian berhasil menangkap lelaki R di jalan Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka”, Jelas AKP Yusriadi Yusuf.

Kemudian dari hasil introgasi lelaki R mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaan lelaki RF Alias F sebelumnya diperoleh dari dirinya dengan cara dibeli, atas kejadian tersebut parapelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan kejadian tersebut :

–  1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening milik lelaki RF Alias F;

Ditemukan dalam penguasaan lelaki R

–   1 (satu) buah tas selempang kecil merk R2 warna hitam;

–   25 (dua lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening;

–   Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

–   1 (satu) unit handpone merk Redmi warna biru.

Kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *