ADA APA DENGAN MIGAS DI BONE – CENRANA? Ketika Rencana Eksplorasi Bertemu dengan Hak Masyarakat atas Keterbukaan

Berita, Daerah, Opini19 Dilihat

Oleh: Irham Ihsan

Ketua Sompung Lolona Cenrana

LEPASNEWS.COM BONE – Ada satu pertanyaan yang kini layak diajukan kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Bone: ada apa dengan rencana eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat?

Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, bukan pula sikap antipati terhadap investasi. Sebaliknya, pertanyaan ini lahir dari kepedulian agar setiap rencana pembangunan yang menyentuh ruang hidup masyarakat dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab, dan tidak mengabaikan hak warga.

Sebab, pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau potensi sumber daya alam yang ditemukan, melainkan juga dari sejauh mana masyarakat memahami, dilibatkan, dan memperoleh kepastian mengenai dampak yang mungkin timbul.

Sejak November 2025, Pemerintah Kabupaten Bone bersama SKK Migas dan perusahaan Energy Equity Epic Sengkang (EEES) telah merencanakan kegiatan survei seismik dua dimensi (2D) serta tahapan eksplorasi gas bumi pada 2026 di sejumlah wilayah di Kabupaten Bone. Pada 9 Juni 2026, Bupati Bone bahkan diberitakan membuka sosialisasi survei seismik sepanjang 801 kilometer di Wilayah Kerja Sengkang sekaligus menyatakan dukungannya. Namun, di Kecamatan Cenrana—yang sosialisasinya disebut telah dilaksanakan pada 15 Oktober 2026

informasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan bahwa kegiatan itu hanya dihadiri unsur pemerintah desa dan kecamatan, tanpa melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda secara memadai. Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar siapa yang hadir dalam sebuah forum.

Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat yang berpotensi terdampak telah memperoleh kesempatan yang cukup untuk mengetahui, mempertanyakan, dan memahami rencana kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan serta ruang hidup mereka.

Pemerintah dan pelaksana kegiatan perlu memahami bahwa sosialisasi bukan sekadar agenda administratif untuk memenuhi daftar kegiatan.

Sosialisasi seharusnya menjadi ruang komunikasi dua arah: tempat masyarakat memperoleh penjelasan sekaligus menyampaikan kekhawatiran, keberatan, dan harapan mereka. Ketika informasi gagal menjangkau masyarakat secara merata, ruang kosong itu mudah diisi oleh dugaan, kecemasan, dan informasi yang belum tentu benar.

Oleh karena itu, keterbukaan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan cara utama mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.

Hal mendasar yang perlu dipahami bersama ialah bahwa survei seismik merupakan bagian dari kegiatan eksplorasi—yakni untuk memperoleh gambaran kondisi geologi bawah permukaan dan menilai potensi sumber daya migas.

Tahap ini tentu berbeda dari kegiatan produksi gas bumi. Namun, perbedaan tahapan tersebut tidak berarti seluruh pertanyaan masyarakat dapat dikesampingkan. Justru sejak tahap awal, informasi mengenai lokasi dan metode survei, potensi dampak, persyaratan lingkungan, penggunaan lahan, serta mekanisme pengaduan harus dijelaskan dengan terang.

Masyarakat tidak seharusnya diminta menerima suatu rencana hanya karena kegiatan itu masih berada pada tahap eksplorasi. Sebaliknya, pemerintah dan perusahaan juga tidak sepatutnya menganggap setiap pertanyaan warga sebagai bentuk penolakan.

Yang dibutuhkan saat ini adalah penjelasan objektif berdasarkan dokumen dan data yang dapat diperiksa bersama. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Prinsip konstitusional tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata. Pengelolaan sumber daya alam tidak cukup hanya berbicara tentang potensi ekonomi, tetapi juga harus menjawab persoalan keselamatan lingkungan, keadilan sosial, dan perlindungan warga.

Perlu dipahami dalam konteks desakan terhadap keterbukaan dan perlindungan hak warga. Aspirasi tersebut layak dijawab melalui dialog yang terbuka, bukan dengan prasangka. Setidaknya ada empat hal mendasar yang memerlukan penjelasan resmi.

Pertama, transparansi tahapan eksplorasi di mana pemerintah daerah, SKK Migas, dan pihak perusahaan perlu menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai peta wilayah kegiatan, lintasan survei, jadwal pelaksanaan, metode kerja, potensi dampak, serta tahapan lanjutan, dengan memperluas forum sosialisasi melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, petani, pemuda, mahasiswa, dan kelompok warga terdampak agar komunikasi publik bermakna secara substansial. Kedua, kepastian hukum dan dokumen lingkungan di mana masyarakat berhak mengetahui dokumen dan persetujuan apa saja yang diwajibkan bagi kegiatan tersebut, instansi yang menerbitkannya, serta kepatuhan atas syarat-syarat yang berlaku, termasuk status dokumen lingkungan apakah wajib AMDAL atau menggunakan instrumen lain demi melindungi kepentingan bersama.

Ketiga, perlindungan hak masyarakat dan ruang hidup di mana bagi warga, tanah bukan sekadar bidang pada peta, melainkan sumber penghidupan dan keberlanjutan keluarga, sehingga apabila lintasan survei bersinggungan dengan lahan warga harus ada penjelasan jelas mengenai dasar penggunaan lahan, mekanisme persetujuan, tanggung jawab atas kerusakan, serta penyelesaian ganti rugi yang adil sesuai hukum tanpa tindakan sewenang-wenang. Keempat, keterbukaan informasi dan saluran pengaduan di mana pemerintah daerah, SKK Migas, dan perusahaan pelaksana wajib memastikan adanya saluran informasi resmi yang mudah dihubungi dan tidak saling membingungkan, agar warga tahu kepada siapa pertanyaan disampaikan, bagaimana pengaduan dicatat, serta batas waktu penanganannya untuk mencegah simpang siur informasi di lapangan.

Keempat tuntutan ini bukanlah hambatan bagi pembangunan, melainkan fondasi agar investasi tidak meninggalkan persoalan sosial yang merugikan semua pihak.

Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, pemerintah berkewajiban memberi penjelasan, dan perusahaan wajib patuh pada hukum. Pemerintah Kabupaten Bone perlu membuka ruang dialog formal yang melibatkan perwakilan masyarakat, pemda, SKK Migas, dan korporasi terkait, yang menghasilkan kejelasan konkret serta tindak lanjut yang dapat diuji publik.

Persoalan ini bukan tentang menerima atau menolak investasi, melainkan memastikan setiap pengelolaan sumber daya alam berjalan dengan menghormati hukum, melindungi lingkungan, dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai subjek utama keputusan. Bagi warga yang membutuhkan kejelasan, pertanyaan tertulis dapat disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bone melalui PPID, serta instansi dan perusahaan terkait, mencakup peta lintasan survei, persyaratan lingkungan, hingga prosedur penanganan kerusakan, dengan menyimpan bukti pengajuan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Sebab, kemajuan sejati bukanlah kemajuan yang meminta rakyatnya diam demi investasi. Kemajuan sejati lahir ketika pemerintah berani menjelaskan, perusahaan bersedia bertanggung jawab, masyarakat dilibatkan secara bermakna, dan seluruh proses berjalan di atas rel hukum. Karena kekayaan alam semestinya menjadi jalan kesejahteraan bersama, bukan sumber kegelisahan yang dibiarkan tanpa jawaban.

Jika migas menjanjikan masa depan bagi Bone, maka keterbukaan adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa masa depan itu benar-benar milik masyarakatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *