LEPASNEWS.COM BONE- Pengadilan Negeri Watampone menggelar sidang perdana terhadap terdakwa lelaki Muhammad Darda (34) yang merupakan Terdakwa Peredaran Gelap Narkoba di kabupaten Bone Selasa ( 17/12/2024) pukul 25.09 wita
Keterlibatan lelaki Darda dalam peredaran gelap Narkoba jenis Sabu di wiliyah kabupaten Bone terkuat ketika lelaki Muh Yunus, saat ini lelaki Muh. Yunus tertangkap yang tervonis 8 tahun penjara beberapa bulan lalu.
Terdakwa lelaki Darda merupakan Admin dan pengantar sabu kepada penjual sabu milik Terpidana lelaki Ivking lewa Alias Jhon.
Diketahui ivking lewa Alias Koko Jhon bandar narkoba yang mengendalikan transaksi narkoba di kabupaten Bone.
Ivking Lewa alias Koko Jhon saat ini telah menjalani hukumannya di salah satu lapas yang ada di jakarta dengan vonis hukuman 13 tahun Penjara.
Sidang perdana Lelaki darda dengan agenda Dakwaan dan menghadirkan saksi- saksi.Adapun saksi yang hadir 2 orang dari BNNP Hilal Dan Ertasning dan 1 Orang mantan kurir narkoba terdakwa bernama komen serta didampingi oleh pengacara.
Diketahui bahwa sebelumnya Terdakwa lelaki Darda bersaksi dan membuka lebar aksi Koko Jhon dalam peredaran gelap Narkoba di Bone dengan didampingi Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Terdakwa Lelaki Darda juga bersaksi pada sidang tindak Pidana Pencucian Uang yang juga menjerat Ivking Lewa Alias Koko Jhon.
Dari pantauan Redaksi LepasNews.com Kuasa Hukum Darda, Ahmad Budiarto,SH kasus ini wajib didampingi oleh penasehat Hukum.
Kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat luas bahwa jangan pernah takut untuk bersaksi terkait perkara Narkotika karna dalam hal ini ada Undang Undang tentang perlindungan Saksi dan Korban.
Lebih jauh Budiarto,SH “menjelakan jika ada warga masyarakat (seseorang ) mengetahui apalagi tentang Narkotika tidak usah ragu untuk bersaksi”, jelasnya didampingi oleh Timnya M.Y Khaerul Umam,SH MKN dan Ahmad Husairin, SH salah satu Cafe yang ada di Kota Watampone Selasa 17/12/2024 pukul 13.09.wita
Foto Istimewa: Awak Media Wawancara Penasehat Hukum Terdakwa Lelaki Darda (34) Terkait Perkara Narkoba Selasa( 17-12-2024)
“Ia menyampaikan bahwa lelaki Muhammad Darda (34) terdakwa perkara Narkoba tetap akan mendapat hukuman atas perbuatannya”, sambungnya
“Akan tetapi kami berharap di hukum seringan ringannya dibagi 1/2nya karna terdakwa lelaki Darda (red) adalah Jusstice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama membuka ruang secara luas atas peredaran narkoba yang dikendalikan Ivking Lewa Alias Koko Jhon di Bone serta bersaksi atas perkara Koko Jhon Tentang Kasus TPPU “, sambungnya
Diketahui bahwa Terdakwa Lelaki Muhammad Darda ditahan sejak 15 Mei 2024.










