LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Narkoba Polres Bone kembali menangkap pelaku narkoba jenis sabu lelaki Inisial S (33) di Desa Waruaru Kecamatan Libureng Kabupaten Bone.Sabtu 19/05/2024 pukul 15.00 Wita
Diketahui bahwa pelaku tersebut berinisial S (33) warga desa Wanuaru kecamatan libureng, pelaku sejak lama terpantau sebagai pelaku Narkoba.
Kasat narkoba Yusriadi Yusuf saat dikompirmasi awak media mengatakan Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wita, bertempat di Desa Wanuawaru Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki S mengusai barang haram jenis sabu.
“Lelaki S tidak bisa berkutik secara jelas ditemukan narkoba 1 sachet ukuran sedang tersimpan dalam plastik klip/bening ditangan sebelah kanan yang semntara digenggam pelaku pada saat itu” jelasnya
Ia menjelaskan selain sabu juga ditemukan 1 (satu) unit handpone merk oppo warna putih yang ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan pelaku.
Lebih lanjut kasat Narkoba “membeberkan dari introgasi pelaku mengakui kalau sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening diperoleh dengan cara dibeli langsung dari tangan Lelaki J seharga Rp. 1.500.000,- lelaki J hingga saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian”, Ungkapnya
atas kejadian tersebut pelaku bersama barang buktinya diamankan dan di bawa ke Mapolres Bone guna untuk proses Penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
Atas kejadian ini pelaku akah di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.