Bandar Narkoba yang Dikenal Licin Mendekam di Sel Mapolres Bone

Berita, Daerah, Hukrim715 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Satuan Narkoba Polres Bone Mengamankan seorang Bandar Narkoba jenis sabu, atas perbuatan pelaku mendekam di sel Mapolres Bone.

Berdasarkan pengembangan informasi yang di olah oleh Sat Narkoba polres Bone lelaki Andi Ismail Alias A.Ato (44)Jl. Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan . Senin tanggal (24/07 2024) pukul 19.30 wita. waktu setempat

AKP Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba Polres Bone membenarkan Bahwa timnya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki A.MUH.ISMAIL Alias A.ATO , atas penunjukan dari tersangka sdr. ERWIN Z Alias ERWIN CUMI yang tertangkap lebih awal datas kepemilikan 1 paket sabu ukuran kecil pada hari hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wita. bertempat di jalan rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Lebih lanjut Yusriadi Yusuf menerangkan “dari hasil keterangannya menjelaskan kalau sabu yg telah dijual kepada tersangka lelaki AHMAD AKBAR Alias AKBAR maupun sabu yg ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yg telah dibeli dari pelaku lelaki A.MUH.ISMAIL Alias A.ATO seharga 5 juta rupiah”, jelasnya

“Atas petunjuk dan informasi dari pelaku narkoba yang ditangkap lebih awal sehingga saat itu juga dilakukan penggeledahan di rumahnya namun saat itu pelaku lelaki A.MUH.ISMAIL Alias A.ATO lolos melarikan diri dan baru kali ini tertangkap”, ungkapnya

Dari hasil interogasi polisi bahwa dan hal tersebut diakui dibenarkan oleh pelaku sdr. A.ISMAIL Alias A.ATO yang mana sabu tersebut dibeli dari seseorang dimakasar yang tidak dikenal namanya”, sambungnya

Atas rentetan kejadian tersebut terseretnya Andi Ato dalam perkaara sabu, Terlampir dalam berkas perkara tersangkalelaki AKBAR dan tersangka Sdr. ERWIN. Z Alias CUMI.

Atas kejadian tersebut pelaku diamankan diMapolres Bone guna untuk proses penyelikan perkaranya lebih lanjut.

Atas peristiwa tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *