Bawaslu Temukan Pelanggaran Etik Ketua KPU Bone, 15 Orang Diperiksa Terkait Terkait Markup

Berita, Daerah, Peristiwa644 Dilihat

LEPASNEWS.COM.BONE-Badan Pengawas Pelihan Umum (Bawaslu Bone) memeriksa 15 orang terkait dengan dugaan penggelembungan suara oleh ketua KPU Bone.

Diketahui bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nur Alim kepada Tribun Timur, Jumat (07/06/2024)

Nur Alim mengatakan dari berbagai proses yang ia lakukan dalam Kadus tersebut dan memeriksa 15 orang atas ihwal tersebut.

“Yang kami periksa itu 15 orang dengan komisioner, dari 15 orang tersebut 1 orang dilanjutkan dilaporkan ke DKPP atas nama Yusran Tajuddin ” jelasnya

Lebih lanjut menjelaskan Ia mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Yusran Tajuddin.

“Setelah kami periksa dan kami simpulkan saudra Yusran Tajuddin melanggar” sambungnya.

Untuk diketahui pelanggaran kode etik terjadi melalui keberpihakan pada salah satu peserta pemilu, bersikap partisan, dan tidak memperlakukan peserta pemilu adil dan setara.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *