Cegah Penyalahgunaan BBM dan LPG 3 Kg, Polres Bone Periksa 7 SPBU dan 7 Usaha

Berita, Daerah, Ekonomi15 Dilihat

LEPASNEWS.COM, BONE – Polres Bone melalui Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan penggunaan LPG 3 kilogram. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahan bakar bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Monitoring dilaksanakan pada Rabu (19/8/2026) dengan menyasar tujuh SPBU di wilayah Kabupaten Bone serta tujuh tempat usaha di Kecamatan Tanete Riattang, Watampone.

Kegiatan dipimpin Kepala Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Bone, Iptu Yobel Arihta Perangin Angin, di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan.

Pengecekan SPBU dilakukan sejak pukul 05.30 hingga 11.30 WITA. Tujuh SPBU yang menjadi sasaran yakni SPBU Palakka, Ahmad Yani, Agusalim, Karella, Biru, Palanga, dan Taccipi.

Hasil pemantauan menunjukkan penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite masih berjalan normal dan belum ditemukan adanya indikasi kelangkaan.

Meski demikian, petugas masih menemukan antrean kendaraan, terutama pada layanan Pertalite dan Solar.

Di sejumlah lokasi, petugas juga mencatat adanya pengurangan kuota BBM bersubsidi. Selain itu, ditemukan pengisian Bio Solar menggunakan jeriken berdasarkan surat rekomendasi serta indikasi pengisian berulang terhadap sejumlah kendaraan truk.

Gangguan teknis juga sempat terjadi di SPBU Agusalim. Alat pemindai barcode untuk pembelian Bio Solar dan Pertalite mengalami gangguan sekitar pukul 07.00 WITA. Kondisi tersebut menyebabkan antrean kendaraan roda empat menjadi lebih panjang.

Petugas kemudian meminta pengelola SPBU lebih teliti memeriksa setiap surat rekomendasi, memastikan barcode sesuai dengan kendaraan dan mencegah terjadinya pengisian BBM bersubsidi secara berulang.

Selain itu, petugas melakukan verifikasi terhadap surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Solar untuk periode Juli hingga Oktober 2026.

Pengawasan dilanjutkan pada sore hari, sekitar pukul 15.00 hingga 18.00 WITA. Kali ini petugas menyasar tujuh tempat usaha di Kecamatan Tanete Riattang.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua usaha yang masih menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan operasional.

Kedua usaha tersebut kemudian didata dan pemiliknya dimintai keterangan. Petugas juga memberikan imbauan agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram untuk kegiatan usaha yang tidak diperuntukkan bagi penerima subsidi.

Iptu Yobel menjelaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya memiliki sasaran tertentu sehingga pemanfaatannya oleh usaha yang tidak sesuai peruntukan dapat mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan menegaskan, monitoring tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan barang bersubsidi di wilayah hukum Polres Bone.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap SPBU, tetapi juga terhadap penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha.

Polres Bone memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala guna menjaga distribusi BBM dan LPG bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan serta dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan, mencegah pengisian berulang, sekaligus memastikan subsidi pemerintah tidak keluar dari sasaran yang telah ditetapkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *