Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkoba di Bone, Sompung Lolona Cenrana, Menuntut Transparansi Polres

Berita, Daerah, Opini947 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Kabupaten Bone dibuat resah oleh dugaan praktik tangkap lepas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sejumlah laporan warga menyebutkan bahwa beberapa pelaku yg telah diamankan aparat, justru kembali bebas tanpa proses hukum yang jelas.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen aparat penegak hukum, khususnya Polres Bone, dlm mmberantas peredaran narkotika di daerah ini.Padahal, UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika .

secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yg tanpa hak a/ melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, a/ menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun (Pasal 112 ayat 1). Tidak ada celah hukum untuk penyelesaian damai bagi pelanggar ketentuan ini.

Selain itu, Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI mengamanatkan bahwa salah satu tugas utama kepolisian adalah menegakkan hukum secara profesional dan tidak diskriminatif.

Ketua Sompumg Lolona Cenrana Ilham Ihsan menyatakan Bila benar ada perlakuan istimewa terhadap pelaku narkoba, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik kepolisian dan pengkhianatan amanat UU

Masyarakat Bone memiliki hak u/ mengetahui kejelasan proses hukum yang dilakukan oleh aparat.

Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip transparency & accountability adl bagian dari prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan :

1. Polres Bone membuka data penanganan kasus2 narkoba yg diduga berakhir tanpa proses hukum semestinya.

2. Lembaga pengawas seperti Propam & Kompolnas melakukan investigasi independen atas dugaan tangkap lepas.

3. Aparat yang terlibat dalam praktik tidak profesional diberi sanksi tegas sesuai peraturan yg berlaku.

Pemberantasan narkoba bukan hanya soal operasi dan seremonial. Ia harus dijalankan dengan integritas, keberanian, dan akuntabilitas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap kepolisian dirusak oleh ulah oknum yang menyalahgunakan wewenang.

“Karena jika hukum bisa dibeli, maka rusaklah sendi-sendi keadilan dan masa depan generasi bangsa” tegasnya

Lebih jauh menjelaskan kami masyarakat Bone prihatin dan kecewa atas dugaan praktik ‘tangkap-lepas’ terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum seharusnya tegas, adil, dan transparan, bukan pilih kasih a/ hanya formalitas” ucap Ihsan yang juga ketua Forbes kecamatan Cenrana

Bila benar pelaku bisa lepas tanpa proses hukum yg semestinya, maka ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga membuka ruang bagi peredaran narkoba makin merajalela.

Jangan biarkan institusi penegak hukum kehilangan wibawa karena ulah oknum tak bertanggung jawab.

” Pemberantasan narkoba harus nyata, bukan sekadar pencitraan. Karena generasi kami taruhannya.”tutupnya

Hukum bukan untuk diperjualbelikan Generasi Bone harus dilindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar Menurutnya, jumlah pelaku yang diamankan ada tujuh orang. Dengan total tiga telah dirilis, kemudian empat orang yang belum dirilis namanya masih diamankan di Mapolres Bone.

“Untuk sementara hanya tiga terduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba oleh itu hanya tiga yang dirilis” jelasnya

“Sedangkan empat lainnya yang masih berada di Mapolres Bone karena belum dapat ditemukan keterlibatannya dan masih didalami sedang status ke empat orang tersebut akan ditentukan dalam gelar perkara,” terangnya.

Rayendra melanjutkan, terkait dengan rehab akan ditentukan oleh dokter ahli yang ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone.

“Terkait dengan prosedur rehab, baik rehab jalan maupun rehab inap ditentukan oleh dokter atau ahli yang di tugaskan di BNN. Polri hanya mengajukan assessment untuk dinilai keterlibatannya candu narkoba,” jelasnya

“Ia menyampaikan untuk 4 orang yang turut tertangkap pada saat penggerebekan jalan Manurunge Jumat lalu akan kami rilis pemberitaan terkait status hukum yang berlaku” tutupnya

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *