Enam Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba di Bone Diringkus Polisi Beserta Barang Bukti 

Daerah, Hukrim746 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Narkoba Polres Bone kembali menangkap 6 (enam ) pelaku pengedar  dan pemakai narkoba.

Keenam tersangka ditangkap Masing- masing inisial SY (36), BM alias TM (44), AD (24), MI alias AC (41), SD(46) dan SK alias AD BKT (38 ) ditangkap di Kompleks terminal Palakka Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kamis ( 02/05/2024) pukul 15.30 wita

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini diawali dengan transaksi jual beli dan pemesanan melalui handphone, selanjutnya janjian bertemu di tempat yang sudah ditentukan,” ungkap Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba

Lebih lanjut menjelaskan pihak kami melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki SY, BT, AD, MN dan lelaki SD menguasai sabu sebanyak 1 ( satu ) paket kecil beserta 1 ( satu ) batang pirex Kaca yang didalamnya terdapat sabu.

“pengakuan kelima pelaku kalau sabu tersebut dimilikinya dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama yang dibelinya secara patungan dari tangan lelaki SK Alias AD BTK sehingga saat itu juga pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Bulu Tempe yang tidak jauh dari kompleks Terminal Palakka”, terangnya

Dari penangkapan lelaki SK alias AD BTK ditemukan pula dalam penguasaannya sebanyak 4 ( empat ) pakel  kecil dan 5 ( lima ) paket sedang sabu, sehingga para pelaku dibawa dan diamankan di Sat Narkoba polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

BB Dalam Penguasaan SY dkk

–  1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.

– 1 ( satu ) batang pirex Kaca yg didalamnya masih terdapat sisa sabu

– 1 ( satu ) set bong alat hisap sabu

– 1 ( satu ) bilah badik warna coklat

– 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru

BB Dalam Penguasaan SK Alias AD BTK

– 4 ( empat )  paket sabu ukuran sedang

– 5 ( lima ) paket sabu ukuran kecil

– 1 ( satu ) buah skill

– 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo warna hitam

Keenam pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1)  ayat   Jo. Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *