Kejari Bone  Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Serta Uang Palsu 

Berita, Daerah357 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum Pada hari tetap Inkracht Van Gewijsde pada hari Rabu dikantir Kajari Bone Jalan MH Thamrin Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Dalam keterangannya  diantaranya barang bukti Narkotika, , Senjata Tajam, Uang Palsu dan Barang Bukti jenis lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H,.MH. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang dimusnahkan.

Lebih lanjut  pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali,” terangnya

A Jazuli, S.H,.MH. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

” Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 129.334 Gram 6  Buah Sajam berupa Parang, 20 Butir Jenis Obat-obatan,10 Lembar uang palsu,” ungkapnya

Selain itu pula Sejumlah pakaian dan barang lainnya dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 73 (Tujuh Puluh Tiga) Perkara yaitu 52 (Lima Puluh Dua) Perkara Narkotika dan 21 (Delapan) Perkara lainnya.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H,.MH., Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan, S.H, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *