Oleh :Irham Ihsan, SH, M.Si
Ketua Sompung Lolona Cenrana
Koordinator Forbes Anti Narkoba – Kec. Cenrana
LEPASNEWS.COM BONE – Setiap kali sebuah kecelakaan merenggut nyawa, publik sering kali disuguhi kalimat penutup yang terdengar menenangkan namun sesungguhnya mengkhawatirkan: “Sudah diselesaikan secara kekeluargaan.”
Seolah-olah dengan perdamaian, nyawa yang hilang ikut selesai, dan negara boleh menutup mata.
Ini bukan sekadar kekeliruan berpikir.
Ini adalah kekeliruan berbahaya yang menggerogoti sendi negara hukum.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kematian akibat kelalaian bukan delik aduan, bukan urusan privat, dan bukan milik keluarga korban semata. Ia adalah kepentingan publik. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak, bahkan tanpa laporan, ketika nyawa manusia hilang akibat perbuatan atau kelalaian pihak lain.
Perdamaian tidak pernah dilarang. Ia bernilai secara moral, sosial, bahkan kultural. Dalam falsafah Bugis dikenal siri’ na pacce—harga diri dan empati—yang mendorong penyelesaian bermartabat. Namun menjadikan perdamaian sebagai alasan menghentikan proses pidana adalah penyimpangan serius terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri.
Pemaafan keluarga korban adalah sikap luhur. Tetapi hukum tidak boleh disandera oleh tekanan sosial, relasi kuasa, rasa sungkan, atau ketakutan aparat. Nyawa manusia tidak boleh dinegosiasikan di ruang-ruang sunyi bernama “damai”.
Jika setiap kematian bisa ditutup dengan kesepakatan kekeluargaan, lalu apa fungsi hukum pidana?
Apa jaminan keselamatan publik?
Apa pesan yang disampaikan negara kepada masyarakat?
Pesannya jelas dan berbahaya:
kelalaian boleh, asal damai.nyawa bisa ditebus dengan santunan.hukum bisa berhenti jika tidak ada yang berisik.
Inilah budaya impunitas yang sesungguhnya, bukan lahir dari kekosongan aturan, melainkan dari pembiaran sistemik. Aparat berlindung di balik alasan “tidak cukup bukti”, “musibah”, atau “tidak ada laporan”, padahal hukum pidana tidak menunggu emosi keluarga, melainkan menilai perbuatan dan akibatnya.
Lebih ironis lagi, kearifan lokal kerap diseret sebagai tameng pembiaran. Padahal siri’ na pacce tidak pernah mengajarkan ketakutan pada kebenaran. Yang merusak budaya bukan hukum yang tegas, tetapi mereka yang menggunakan budaya untuk membenarkan ketidakberanian bertindak.
Negara yang membiarkan kematian berlalu tanpa pertanggungjawaban sedang mengajarkan satu hal yang sangat berbahaya:
bahwa hukum hanya bekerja jika ada tekanan, viral, atau kepentingan.
Di titik inilah pintu terbuka bagi kejahatan yang lebih besar, narkoba, kekerasan, dan kejahatan terorganisir, karena mereka tahu hukum bisa dibungkam.
Keadilan bukan soal balas dendam. Ia adalah peringatan keras bahwa nyawa manusia tidak murah. Dan negara yang absen saat warganya mati sedang membiarkan keadilan ikut dikubur.
Di sinilah kami berdiri, bukan sebagai penonton, bukan sebagai pengamat netral, tetapi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menolak diam. Dari pelosok desa yang jarang dikunjungi kamera, dari ruang-ruang sunyi tempat hukum kerap tak hadir, kami menyampaikan satu sikap tegas: hukum pidana tidak boleh tunduk pada kesepakatan diam-diam.
Perdamaian boleh ada.Tetapi pertanggungjawaban pidana wajib berjalan.
Kami menuntut negara hadir, bukan saat perkara viral, bukan saat tekanan datang, tetapi setiap kali nyawa manusia hilang. Aparat penegak hukum harus berhenti berlindung di balik dalih “tidak ada laporan” dan mulai berdiri pada mandat konstitusionalnya: melindungi kehidupan, menegakkan hukum, dan memastikan keadilan tidak menjadi hak istimewa yang hanya berlaku bagi yang bersuara keras.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang kita wariskan bukan budaya damai, melainkan budaya impunitas. Dan jika negara terus memilih diam, maka kami, masyarakat sipil akan terus mengingatkan, mencatat, dan melawan dengan cara yang sah dan bermartabat.
Perdamaian tanpa keadilan adalah kepalsuan. Hukum tanpa keberanian adalah kebohongan. Jika tidak ada perubahan, maka yang mati bukan hanya manusia, negara hukum pun ikut mati, perlahan, disengaja, dan dibiarkan.












