Kronologis Lengkap Proses Penangkapan Pelaku Narkoba Hingga Terjadi Penembakan

Berita, Daerah, Hukrim1143 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Seorang pengedar Narkoba di Bone terpaksa harus mendapatkan perawatan Intensif di RSUD Tenriawaru karna luka tembak bagian paha dan tumitnya pasalnya pada saat proses penanngkapan pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah badik untuk menyerang polisi.

Diketahui bahwa pengedar Narkoba Jenis Sabu tersebut berinisial RRP (33) ditembak pada saat proses penangkapan pasalnya melakukan perlawanan, dengan mencabut sebilah badik untuk menyerang polisi. di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete riattang barat, kabupaten Bone Hari Selasa (04/06/2024) pukul 19.30 wita.

Berdasarkan laporan masyarakat kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf bersama dengan tim Sat Resnarkoba langsung menuju TKP salah satu rumah kontrakan jalan pisang baru kota watampone dimana ciri ciri pelaku sudah dikantongi.

AKP Yusriadi Yusuf yang memimpin langsung proses penangkapan terhadap pelaku lelaki RRP (33) menjelaskan kepada awak media kronologis penangkapan hingga terjadi penembakan.

“Personel berpapasan dengan sepeda motor (dengan ciri-ciri yang telah dijelaskan sebelumnya), yang dikendarai oleh pelaku lelaki RRP, dan langsung dipepet oleh Bripka A.Dedi Sofwan yang berboncengan dengan Briptu Muh.Khairul Tahir dan pelaku langsung terjatuh di TKP akan tetapi pelaku bangun dan berusaha melarikan diri” jelas Kasat Narkoba

Lebih lanjut Yusriadi Menjelaskan ‘Melihat pelaku RRP yang berusaha melarikan diri maka anggota Briptu Muh Khaerul Tahir langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku, namun pelaku langsung mengeluarkan sebilah badik yang telah disiapkannya dipinggang sebelah kirinya dan menyerang petugas” terangnya

“Melihat hal tersebut Aipda Asharuddin dan Bripka Dedi Sofwan langsung mengeluarkan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tidak mengindahkannya dan pelaku masih berusaha menyerang petugas, sehingga Bripka Deddy Sofyan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan mengeluarkan tembakan kearah pelaku dan mengenai pada bagian paha kanan sebanyak 1x dan tumit kiri sebanyak 1x, yang mengakibatkan pelaku langsung tersungkur ketanah” sambungnya

“Kemudian Pihak Kepolisian meminta kepada pelaku lelaki RRP(33) untuk mengeluarkan sendiri narkotika jenis sabu yang disembunyikannya hingga kemudian pelaku mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran besar miliknya dari dalam celana dalam yang dikenakannya”, jelasnya

Setelah berhasil diamankan maka pelaku lelaki RRP (33) langsung dibawa ke RS. Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan perawatan sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan pelaku langsung dibawa dan diamankan diKantor Polres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan pihak kepolisian 

Satu sachet kristal bening ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga narkotika jenis sabu.

-Dua buah kotak yang dipergunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu.

-Satu unit handphone merek VIVO warna biru muda.

– Sebilah senjata tajam / senjata penusuk jenis badik.

 

Ditambahkan pula pak kasat Narkoba Yusriadi Yusuf menelusuri identitas pelaku ternyata Pelaku lelaki RRP merupakan resedivis tindak pidana narkotika dengan Vonis 10 Tahun dan telah menjalani hukuman di Lapas Bollangi Kabupaten Gowa.

Akibat perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *