Lautan Kusebrangi Gegara Pornografi, Buser Bone Tangkap Pria Buronan di Barebbo

Berita, Daerah, Hukrim15 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Pelarian seorang pria yang diduga terlibat perkara pornografi berakhir di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. HDR (35), warga Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, diamankan tim gabungan kepolisian di rumah orang tuanya di Dusun Mauleng, Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.19 WITA.

Penangkapan tersebut melibatkan Unit IV Sat Intelkam Polres Bone, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, serta Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bau-Bau.

Operasi penangkapan dipimpin PS Kanit IV Sat Intelkam Polres Bone Aiptu A. Ashar bersama Kanit Resmob Polres Bone Aiptu Tahir. Dari jajaran Polres Bau-Bau, personel Resmob dipimpin Aiptu Kaharuddin.HDR disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Bermula dari Ancaman Lewat WhatsApp

Perkara ini bermula pada Januari 2026. Korban berinisial YF (28), warga Kota Bau-Bau, mengaku menerima teror berulang melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, HDR diduga mengancam akan menyebarluaskan video tidak pantas yang menampilkan korban.

Ancaman itu kemudian diduga benar-benar dilakukan. Pada 10 Januari 2026, korban mendapat informasi dari rekannya mengenai adanya video yang dikirim melalui WhatsApp dan diduga berasal dari HDR.

Tak berhenti di situ. Pada Maret 2026, korban kembali memperoleh informasi serupa dari ibunya terkait adanya video yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Merasa dirugikan dan keberatan atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada Polres Bau-Bau.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/POLRES BAU-BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Polisi Lacak Keberadaan Terduga Pelaku

Berbekal laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan HDR.

Koordinasi dilakukan antara jajaran Polres Bau-Bau dan personel Polres Bone. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa HDR berada di wilayah Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju rumah orang tua HDR di Dusun Mauleng, Desa Watu.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan HDR tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan penyelidikan bersama antara jajaran Polres Bone dan Polres Bau-Bau.

“Kami bersama jajaran Polres Bau-Bau melakukan koordinasi dan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui. Yang bersangkutan kemudian diamankan di wilayah Kabupaten Bone dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Bau-Bau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ananda Gunawan.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami barang bukti dan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan HDR.

Satu Ponsel Diamankan

Dalam pemeriksaan awal, HDR disebut mengakui telah menyebarluaskan video korban melalui aplikasi WhatsApp.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru tua yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah diamankan, HDR bersama barang bukti dibawa personel gabungan menuju Mapolres Bau-Bau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban dan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Bawa.Hadap/112/VIII/RES.2../2026/Satreskrim Polres Bau-Bau.

Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan Polres Bau-Bau. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penggunaan dan penyebarluasan materi yang diduga melanggar ketentuan pidana pornografi.

HDR masih berstatus terduga pelaku. Seluruh dugaan perbuatannya akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *