Pemerintah Kecamatan TR Timur Gandeng Forbes Anti Narkoba Pembentukan Satgas Narkoba di Kelurahan

Berita, Daerah647 Dilihat

LEPASNEWS.COM. BONE – Pemerintah kecamatan Tanete Riattang Timur mengadakan rapat dengan dasar Keputusan Bupati Bone nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Kelurahan dan Desa Bersih Narkoba Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin (10/06/2023).pukul 10.00 wita

Diketahui bersama dalam rapat tersebut pemerintah kecamatan mengundang para Lurah sekecamatan Tanete Riattang Timur  dan pejabat struktural kecamatan serta ASN dan Non ASN Membahas terkait pembentukan satgas Anti Narkoba di wilayah masing kelurahan.

Ihwal kegiatan tersebut Forbes Anti Narkoba Bone diundang sebagai Narasumber Andi Singkeru Rukka bersama Mamat Kordinator Forbes Anti Narkoba kecamatan Tanete Riattang Timur.

Sekcam Timur Andi Supriadi, SE mengatakan dihadapan awak media bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 250 Tahun 2024 tetang Penetapan Kelurahan Bersinar, dimana 8 Kelurahan di wilayah Kecamatan dijadikan kawasan bebas narkoba.

Lebih lanjut ia menjelaskan “Melalui Camat Tanete Riattang Timur mengintruksikan pembentukan Satgas Anti Narkoba di masing-masing Kelurahan yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kepala lingkungan & babinsa, babinkantinmas, lurah sebagai koordinator di kelurahan”,Terang Andi Supriadi

“Tugas satgas anti narkoba agen pemulihan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba di masyarakat kelurahan bersinar, melakukan intervensi berbasis masyarakat menemu kenali penyalhguna/pecandu narkoba”, sambungnya.

Berdasarkan pembinaan yang dilakukan BNNK untuk melaksanakan kelurahan bersinar pengguna sedang tetap akan dipantau dan pengguna kategori  berat dirujuk ke BNNK.

Kolaborasi satgas anti narkoba Kecamatan Tanete Riattang Timur dengan Forbes diharapkan dapat mejaga tidak terjadinya penyebarluasan penyalagunaan narkoba di Kabupaten Bone.

Satga anti narkoba akan di titepkan melalui Surat Keputusan Camat dan akan dibekali dengan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui Bimtek.

Berdasarkan Pasal 225 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat melaksanakan tugas Atribut dan Delegetif yang diamanahkan oleh Kepala Daerah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Andi Singkeru Rukka Kordinator Forbes Anti Narkoba Bone menyampaikan kepada para peserta rapat bahwa gerakan melawan peredaran Narkoba di kabupaten Bone adalah tanggung jawab bersama.

“Pemerintah sangat diharapkan hadir dan berjuang bersama rakyat agar peredaran narkoba harus kita berantas bersama karna sangat jelas merusak tatanan dan generasi muda”, jelasnya

“Narkoba jenis sabu sudah sangat jelas perusak generasi muda, dengan demikian dapat dikemukakan bahwa tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan extra ordinary crime, karena peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah pada taraf yang mengkhawatirkan dapat merusak generasi muda”, sambungnya

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *