LEPASNEWS.COM BONE – Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap sat Resnarkoba polres Bone karna menguasai dan membawa barang haram sabu, Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu tanggal 08 Juni 2024, Pukul 00.30 wita.
Diketahui bahwa pelaku Narkoba jenis sabu bernama inisial lelaki SKR (41) dan Perempuan SKWT (23) ditangkap dengan barang bukti.
Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf membeberkan Bahwa benar tim Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap lelaki SKR dan perempuan SKWT yang mana para pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut “saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening dipastikan sabu dan uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan lelaki SKR pada saat itu”, ungkap Yusriadi
kemudian dalam penguasaan perempuan SKWT juga ditemukan 4 sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik bening yang dipastikan sabu yang sebelumnya disimpannya atas suruhan Lelaki SKR, dari pengakuan lelaki SKR kesemua sabu tersebut merupakan miliknya bersama perempuan SKWT yang mana sabu tersebut dibelinya dari tangan lelaki Inisial O seharga Rp. 750.000,- .
” atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan Sdr. O masih dalam pengejaran Pihak Kepolisian”, sambung kasat Narkoba.
Adapun barang.bukti yang ditemukan pihak kepolisian sebagai berikut :
4 sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu, 1 sachet Kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening dipastikansabu serta Uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- .
Atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.