LEPASNEWS.COM BONE –Berdasarkan laporan orang tua Korban Senin, 20 Februari 2023 secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Surat laporannya: LP/127/II/2023/SPKT/Res Bone.
Menurut Kasat Reskrim Mapolres Bone AKP Boby Rachman dari hasil pemeriksaan penyidik, kami menetapkan satu tersangka pemerkosaan berdasarkan saksi – saksi dan bukti- bukti pemeriksaan dan langsung kami melakukan penahanan kepada tersangka AM (15).
lanjut Boby tersangka AM (15) tersebut adalah juga masih dibawa umur dan teman sekolah korban.
diberitakan sebelumnya bahwa Seorang anak gadis yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit M Yasin jalan Jendral Sudirman Kota Watampone di duga kuat siswi tersebut sebelumnya di perkosa secara bergiliran.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bone AKBP Boby Rachman kepada Awak media mengatakan hari ini keluarga korban secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada kami” Senin (20/2/203)
Berdasarkan pantauan awak media di Mapolres Bone, keluarga korban langsung melapor di SPKT. Usai melapor mereka langsung diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Langsung diperiksa di Unit PPA pelapor dan saksinya. Ada 4 saksi yang diperiksa, dan tim penyidik lagi periksa maraton semua itu,” kata Boby.
Lanjut pihaknya saat ini sementara mengumpulkan bahan keterangan dan bahan bukti terkait dugaan pemerkosaan yang dialami korban siswi SMP. Termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit M Yasin.
“Penyidik sedang melengkapi keterangan dan bukti setra melakukan koordinasi ke rumah sakit terkait hasil visumnya,” jelasnya.