Setelah DPO Ayah Bejat Pelaku Pemerkosa Terhadap Anak Kandung Ditangkap Polisi 

Berita, Daerah, Hukrim570 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Pria berinisial JM (50) tampak tertunduk lesu usai dirinya ditangkap polisi dan langsung mengenakan baju tahanan.

Pria yang dilaporkan telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri diringkus polisi dalam pelariannya di Kalimantan Timur.

Dari informasi yang dihimpun Awak media , foto menunjukkan wajah diduga kuat pelaku tampak tertunduk lesu dengan mengenakan baju tahan.

“Salah satu pelaku tindak pemerkosaan tak lain adalah Ayah kandung korban,” ungkap salah seorang warga saat mengirim foto terduga pelaku di salah satu grup WhatsApp.

Untuk memastikan kebenaran foto tersebut, timurkota.com melakukan konfirmasi kepada pemilik nomor WhatsApp yang mengirim foto tersebut.

Hasilnya dia memastikan bahwa foto tersebut merupakan J yang tertangkap karena terlibat dalam dugaan kasus pemerkosaan anak kandung sendiri.

“Betul sekali (Pelaku pemerkosaan anak kandung). Satu lagi pelaku yang merupakan kakak kandung korban,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban dihadapan polisi saat membuat laporan pada Senin (28/04/25). Pelaku melancarkan aksinya saat baru saja pulang dari tempat kerja sebagai buruh.

Saat membuat laporan, korban mengaku pernah menjadi korban kasus sama dengan pelaku AR (28) yang merupakan kakak kandung sendiri.

Mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi, J melarikan diri ke Kalimantan Timur sementara AR terlebih dahulu diringkus polisi.

“Sudah ditangkap, setelah beberapa hari buron. Dia ditangkap di Bontang Kalimantan Timur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Diberitakan Sebelumnya Setelah ditetapkan DPO oleh pihak kepolisian pelaku dikabarkan lelaki JM (50) ditangkap di Kalimantan Timur Wilayah Bontang tersiar kabar tertangkapnya pelaku,  Awak media mengkonfirmasi kasat Reskrim polres Bone

“Benar bahwa pelaku sudah diamankan di Bontang, Kalimantan Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi awak media Senin 28/4/2025

Alvin mengaku, dirinya belum bisa membeberkan lebih detil soal penangkapannya.

Sebab menurutnya, pihaknya saat ini sedang menuju ke Bontang untuk menjemput pelaku.

“Sementara baru dijemput oleh anggota ke Bontang. Mohon waktu kalau anggota saya sudah sampai di sana (Bontang),” sebutnya.

Kedua pelaku terancam pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Untuk diketahui,  inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *