LEPASNEWS.COM BONE – Dua orang menjadi budak Narkoba Jenis sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres, terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu digelandang ke Mapolres Bone.
Diketahui bahwa kedua pelaku berinisial lelaki RA (35) dan AS (35) ditangkap di Wisma Wangi, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (17/06/2024) 17.00 wita
Wisma seharusnya tempat transit bagi orang perjalanan jauh, namun lain halnya dua orang ini digunakan untuk makai dan transaksi Narkoba jenis Sabu tepatnya di Wisma Wangi.
Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf saat di kompirmasi, benar dua orang pelaku narkoba ditangkap Bahwa benar terhadap lelaki RA yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil.
“Dari pengakuan pelaku lelaki RA kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 250.000.- dari tangan pelaku Lelaki . A.S, Pelaku. RA baru saja keluar dari kamar yang dihuni pelaku A.S yang jaraknya kurang lebih 3 meter, seketika itu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku lelski A.S”, jelasnya
Lebih lanjut pelaku lelaki A.S yang sedang berada didalam kamar yang dihuninya dan ditemukan 1 sachet sabu ukuran kecil dalam penguasannya.
“lalu kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar yang dihuni oleh pelaku A.S dan ditemukan 1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan didalam 1 buah potongan pipet ukuran besar warna hitam tepatnya di pentilasi kamar”, sambungnya
Atas kejadian tersebut para pelaku diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
Atas perbuatan dua pelaku tersebut akan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.