Tinggalkan Pola Seremonial, FORBES Anti Narkoba Bone Desak Pemerintah Bentuk Satgas P4GN Berbasis Data dan Pembinaan

Berita, Daerah, Sosial41 Dilihat

LEPASNEWS.COM, BONE – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Bone bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penanganan narkotika menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bumi Arung Palakka.

Namun, di balik semangat kolaborasi tersebut, Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Bone mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada tataran wacana maupun kegiatan seremonial.

Ketua FORBES Anti Narkoba Bone, Dr. Andi Singkeru Rukka, menegaskan bahwa langkah nyata harus segera diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN) yang memiliki pola kerja jelas, terukur, dan berorientasi pada visi besar “Bone Zero Narkoba.”

Menurutnya, pembentukan Satgas P4GN harus dibarengi dengan rujukan kerja yang sistematis sehingga setiap instansi memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang terukur dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.

“Harapan kami, Satgas P4GN segera dibentuk dengan pola kerja yang jelas dan terarah agar mampu mewujudkan visi Bone Zero Narkoba. Jangan sampai pembentukan satgas hanya menjadi simbol tanpa aksi nyata di lapangan,” ujar Dr. Andi Singkeru Rukka

Ia menilai, upaya pencegahan sebenarnya telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga komunitas sosial.

Sosialisasi bahaya narkoba melalui media sosial, media elektronik, maupun pendekatan langsung kepada masyarakat terus digencarkan.

Meski demikian, menurutnya, pendekatan preventif saja belum cukup apabila tidak dibarengi langkah-langkah konkret dalam penindakan dan pembinaan.

FORBES Anti Narkoba Bone mengusulkan serta menegaskan agar Satgas P4GN nantinya melakukan inventarisasi, klasifikasi, serta pendataan terhadap individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diwilyah masing- masing

Pendataan tersebut, kata dia, harus menjadi dasar penyusunan langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Selain itu, Satgas juga diharapkan mendatangi para terduga penyalahguna secara persuasif bersama pemerintah setempat untuk memberikan pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan agar tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan dan disaksikan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bentuk komitmen moral.

“Pendekatan yang kami dorong bukan semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pembinaan. Mereka yang terjerumus harus didampingi, diarahkan kembali ke jalan yang benar, dan diberikan solusi konkret agar tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.Menurut Dr. Andi Singkeru Rukka,

keberhasilan program P4GN sangat bergantung pada sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga keluarga sebagai benteng pertama pencegahan.

Ia berharap hasil RDPU tidak berhenti sebagai rekomendasi di atas kertas, tetapi segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang mampu menjawab tantangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone.

“Bagi kami, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab bersama. Ketika seluruh elemen bergerak dalam satu visi, maka harapan mewujudkan Bone yang bersih dari narkoba bukan sesuatu yang mustahil,” tegasnya.

FORBES Anti Narkoba Bone optimistis, melalui pembentukan Satgas P4GN yang bekerja secara terpola, didukung langkah pencegahan, penindakan, dan pembinaan yang berkesinambungan, cita-cita mewujudkan Kabupaten Bone bebas narkoba dapat diwujudkan demi melindungi generasi muda dan masa depan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *