Warga Bone Ditangkap Saat Hendak Melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu

Hukrim432 Dilihat

LEPASNEWS.COM SINJAI  – Seorang   lelaki  inisial DA  (23) , warga Bone pekerjaan Wiraswasta, Lingkungan Tangka-Tangka Kelurahan Pancaitama, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone terpaksa harus berurusan pihak kepolisian, Satuan  Reserse Narkoba Polres Sinjai saat hendak melakukan transaksi penyalagunaan narkoba  jenis Sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Saifullah Syan didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman kembali berhasil amankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Jum’at malam (24/2/2023) sekitar pukul 21.00 wita.

Dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu ditimbang dengan sachetnya dengan berat bruto 0,56 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa orang tersebut  lelaki  DA (23)  sering melakukan penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Sinjai.

Kasat Resnarkoba AKP Saifullah menjelaskan kepada awak media bahwa ” dari Informasi ini kemudian kita ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan /pulbaket petugas memantau pergerakan dan tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi Narkotika, dan ditemukanlah diduga pelaku sedang duduk diatas motor dipinggir jalan TKP dan petugas melakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu disaku jaket bagian depan yang digunakan oleh pelaku sehingga dilakukan penangkapan” jelasnya

Sehingga dari hasil introgasi kepada pelaku bahwa dia memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang beralamat di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti Jenis Sabu (24/03/2023)

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Suharto membenarkan penangkapan seorang lelaki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sinjai kembali berikan imbauan publik khususnya yang berada diwilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. Imbuhnya.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari Penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat Penyalahgunaan Narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *