Aduan Warga Berujung Penangkapan, Dugaan Peredaran Narkoba Gegerkan Waekecce E  Bone  

Berita, Hukrim12 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Keresahan warga Dusun Bulukasa 1 dan Bulukasa 2, Desa Waekeccee Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terkait dugaan maraknya peredaran dan penggunaan narkoba akhirnya berujung pada penindakan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Informasi mengenai dugaan aktivitas narkoba tersebut sebelumnya diterima oleh Ketua RT dan seorang tokoh masyarakat. Keduanya kemudian menyampaikan laporan kepada pemerintah desa agar segera ditindaklanjuti. Kedua warga tersebut meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan ini.

Laporan warga tidak berhenti sekadar menjadi keluhan. Pemerintah desa kemudian berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang, hingga akhirnya BNNP Sulsel turun melakukan penindakan.

Kepala Desa, Andi Arman, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang di wilayahnya oleh tim BNNP Sulsel pada 1 September 2026.

Menurut keterangan Andi Arman, laporan awal masyarakat menyebutkan dugaan maraknya penggunaan narkoba di kedua dusun tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pemerintah desa memanggil sejumlah warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Mereka berjanji sudah mau berhenti,” ujar Andi Arman.

Namun, sekitar tiga minggu berselang, laporan serupa kembali masuk. Bahkan, informasi yang diterima menyebut dugaan aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan warga setempat, tetapi juga didatangi orang dari luar desa hingga dari kecamatan lain. Situasi ini pun menjadi perhatian serius pemerintah desa.

BNNP Sulsel Turun Tangan di Malam Hari

Pada Selasa, 1 September 2026, tim BNNP Sulsel datang ke rumah Kepala Desa untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Sekitar pukul 19.20 WITA, tim bergerak menuju lokasi sasaran penindakan.

Saat tiba di rumah seseorang berinisial ML, warga tersebut tidak ada di tempat. Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua yang berkaitan dengan seorang pria berinisial KHR.

Di lokasi ini, KHR bersama seorang pria berinisial AMN yang diketahui berasal dari kecamatan lain, berhasil diamankan petugas. Dalam penindakan tersebut, ditemukan 18 sachet yang diduga berisi narkotika — 10 sachet masih utuh, sedangkan delapan lainnya disebut telah terjual.

Kepala Desa menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan KHR kepada petugas, barang-barang tersebut diperoleh dari ML. Keduanya kemudian dibawa tim BNNP Sulsel ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Muncul Dugaan Pembayaran agar Pelaku Bebas

Belum selesai persoalan ini, lima hari setelah penangkapan muncul cerita yang memicu tanda tanya besar. Kepala Desa kembali menerima informasi dari warga bahwa AMN tiba-tiba sudah berada di lokasi dan mengambil sepeda motor miliknya.

“AMN mengaku telah membayar sehingga dirinya bisa keluar,” ungkap Andi Arman mempertanyakan kebenaran hal tersebut.

Bahkan, muncul informasi dugaan adanya permintaan uang agar KHR juga bisa keluar dari proses penanganan. Kabar itu sampai ke telinga kakak KHR yang berdomisili di Desa Walimpong, Kecamatan Bengo.

Konon,  keluarga telah mentransfer dana sebesar Rp11 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai perantara.

Hingga saat ini, informasi dugaan pembayaran tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut terlibat.

Belum cukup sampai di situ, Kepala Desa mengaku kembali menerima laporan bahwa AMN masih beberapa kali terlihat datang menemui istri KHR yang berdomisili di Desa Waekeccee.

Pemerintah Desa Mempertanyakan Proses Penegakan Hukum

Kepala Desa Andi Arman menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. Namun, adanya dugaan praktik pembayaran yang membuat seseorang bebas kembali justru menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

“Ini yang kami pertanyakan. Jika benar ada pembayaran sehingga seseorang yang baru saja ditangkap bisa langsung keluar, lalu apa gunanya penindakan? Apa yang harus kami sampaikan kepada warga yang sudah berani melapor?” tegas Andi Arman.

Pemerintah desa berharap pihak BNNP Sulsel maupun instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi ini secara transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga dan peredaran narkoba di wilayah Bulukasa benar-benar dapat diberantas hingga tuntas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *