Oleh : Dr. H. Andi Singkeru Rukka
Tenaga Ahli Kebudayaan Kabupaten Bone
LEPASNEWS.COM BONE – Nilai kearifan budaya Bugis kembali digaungkan kata von savigni “Volkgeist” atau jiwa bangsa yg hidup dimasyarakat sebagai solusi pencegahan dan penyelesaian masalah di masyarakat. Salah satu unsur penting dalam Pangadereng adalah hukum yang berlandaskan pada prinsip “Bicara berasaskan Mappasisau” atau saling menyembuhkan.
Pangadereng sendiri merupakan sistem nilai dan norma yang mengatur kehidupan masyarakat Bugis. Di dalamnya, hukum tidak hanya dilihat sebagai alat penghukum, tetapi sebagai sarana untuk merukunkan dan memulihkan hubungan.
Dalam perspektif Pangadereng, tujuan utama hukum adalah Mappasisau saling menyembuhkan, hukum bukan hanya berkaitan peradilan saja tapi pada rung lingkup sosial yg lebih luas, Jadi bicara termasuk bermusyawarah, sampai kedua belah pihak sama-sama sembuh lukanya, baik lahir maupun batin.
Prinsip Mappasisau menekankan dialog, musyawarah, dan memaafkan daripada memperkeruh konflik. Dengan begitu, masalah yang terjadi tidak menimbulkan dendam baru, melainkan justru mempererat persaudaraan.
Dilanjutkan, penguatan nilai Pangadereng sangat penting di tengah tantangan sosial saat ini. Nilai ini diyakini mampu menjadi perekat sosial dan penangkal konflik horizontal.
Diharapkan ke depan, setiap persoalan di masyarakat dapat diselesaikan dengan duduk bersama, bicara baik-baik, dan mengutamakan penyembuhan, bukan pembalasan.
“Bicara” berada pada dua arah yaitu kepada sesama manusia dan kepada alam ini, pada ruang lingkup sadda/niat, ada/ucapan dan gau/tindakan yg mappasisau atau saling menyembuhkan.
Salama’ki
Massimanna













