LEPASNEWS.COM BONE- Sesuai jadwal, Ipda SA diagendakan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rabu (11/10/23) Pukul 10.00 Wita.
Sidang tersebut rencananya akan dipimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH
Jelang pembacaan, Korban Hj Surianti mengatakan, bahwa dirinya mewaspadai adanya permainan dalam perkara ini.
Ia mengatakan, harapan satu-satunya agar keadilan ditegakkan baut dirinya berada di tangan hakim. Dirinya menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat dirinya pesimis.
“Kalau tuntutan dari awal saya sudah mengatakan kecewa. Dua pasal semestinya dikenakan, namun nyatanya terdakwa hanya dituntut 18 bulan,” tukasnya.
Ia pun mewanti-wanti putusan yang terlalu rendah. Bahkan dirinya meminta agar hakim tidak hanya berdasar pada tuntutan jaksa.
“Kalau perlu di atas tuntutan jaksa itu harapan kami selaku korban. Kalau putusan jauh dari tuntutan, berarti patut dicurigai antara APH ada dugaan permainan. Tentunya ini merugikan kami sebagai korban,” ungkap Hj Surianti.