LEPASNEWS.COM BONE -Dua warga asal Desa Tompo Bulu, Kecamatan Libureng, Bone datangi kekantor pengadilan Negri Watampone untuk bersaksi dalam perkara sidang pencurian sapi namun keduanya belum bersaksi, polisi bergerak cepat menangkap JU dan JS yang juga diduga pelaku pencuri sapi bersama Saleng 40 tahun yang saat itu yang akan menjalani disidang 05/09/2023
Niat JU (30) dan JS (25) untuk datang jadi saksi pada perkara kasus pencurian ternak sapi di Pengadilan Negeri (PN) Watampone memudahkan polisi meringkus keduanya.
Kanit Resum Polres Bone, Iptu Andi Fadly yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua pelaku pencuri sapi yang diamankan anggotanya di halaman Kantor Pengadilan Negeri Watampone.
“Iye betul sudah diamankan, sekarang keduanya menjalani pemeriksaan,” tegasnya ke awak media Selasa (05/08/23)
Suleng (40) yang sementara menjalani sidang. Selain JU dan JS, hadir pula beberapa keluarga dekatnya temasuk orang tua terdakwa. Mereka kemudian berjalan masuk ke halaman kantor Pengadilan Negeri Watampone. Setelah masuk di halaman kantor PN Watampone, JU dan JS tiba-tiba disetop oleh pria berambut gonrong.
Keduanya kemudian digiring ke bawah pohon mangga dan langsung dipasangi borgol. Penangkapan keduanya menjadi pusat perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (05/09/23).
Polisi kemudian bergerak cepat langsung menggiring pelaku masuk ke dalam mobil lalu digelandang ke Mapolres Bone.
Lantas apa alasan JU dan JS datang ke pengadilan untuk bersaksi. keduanya terjebak oleh rekannya yang telah tertangkap.
Perkara kasus pencurian sapi ini bermula di tangani Polres Bone setelah korban, Kalli Bin Sia melaporkan dugaan pencurian dua ekor sapi miliknya di Dusun Toddang Lempang, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Beberapa waktu lalu Korban menyertakan bukti berupa cuplikan rekaman CCTV saat tiga orang pelaku mengangkut sapi tersebut menggunakan mobil jenis pick up.
Selain rekaman CCTV, dua saksi yakni Maneng Bin Sia dan Hakim Bin Rudding melihat langsung tiga pelaku mengangkut sapi milik Kalli pada dini hari yakni JS, JU dan Saleng yang saat itu proses persidangan.
Namun saat kasus berjalan, Suleng selaku pelaku utama tidak mengakui perbuatannya. Bahkan saat diperlihatkan bukti rekaman CCTV pun ia masih membantah.
“Karena pelaku Suleng tidak mau mengakui perbuatannya. Maka datanglah dua orang ini JU dan JS untuk bersaksi alasannya supaya Suleng ikut lepas, mereka tidak sadar kalau semua bukti, termasuk saksi kunci dari pihak pelapor telah kami serahkan ke polisi,” ungkap kerabat dekat korban
Bahkan JU dan JS masih beranggapan bahwa rekannya akan lolos karena tak mengakui perbuatannya. Mereka tidak menyadari bahwa dirinya telah jadi incaran polisi. “JU dan JS ini memang tidak mengetahui kalau dicari sama polisi makanya datang ke pengadilan.
Sebelum ke pengadilan, pemerintah setempat melalui kepala dusun pernah memangggil dan meminta agar jujur, namun keduanya membantah,” lanjut, kerabat korban.
Selain itu, saudara kandung korban bahkan sempat bertemu dengan JU dan JS menyampaikan agar menyerahkan diri karena ada rekaman CCTV dan saksi yang melihat saat melancarkan aksinya.
“Saya selaku kakak korban, sementara pelaku ini masih kemanakan juga. Jadi saya bilang, sudah mengaku saja karena ada yang lihat, tapi dia ngotot. Saya bilang ke dia, itu sapi tidak mungkin naik sendiri di mobil lalu mobil jalan sendiri,” ungkap kakak korban.