Pesta Sabu di Wisma, 3 Pemuda Tangguh Dipastikan Masuk Bui 

Berita, Daerah, Hukrim1021 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Tiga pemuda bersama barang bukti Narkoba jenis sabu berurusan dengan sat res narkoba polres Bone.

Diketahui bahwa ketiga pemuda tersebut berinisial Lelaki IW, (25 ), lelaki MAS, (18) dan lelaki GNR (22 ) dipastikan masuk bui karna ditangkap memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu di wisma Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Selasa tanggal (04/06/2024) Pukul 16.30 wita lalu.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menuturkan Bahwa benar pada hari Selasa (5/6/24) 16.30 wita, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone tepatnya di Wisma Goes, Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap lelaki IW dan lelaki GNR yang mana para pelaku sedang pesta sabu.

Lebih lanjut “saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening diduga sabu ditemukan dibelakang case handphone milik lelaki IW yang tergeletak diatas kasur”, ungkap

“Saat dilakukan interogasi kepada pelaku tersebut, diakuinya merupakan miliknya dengan lelaki GNR  yang dibeli secara patungan seharga 350.000,- yang baru saja diterimanya dari lelaki MASpada saat itu juga berada didalam kamar Wisma tersebut”, sambung kasat Narkoba

Masih AKP Yusriadi Yusuf ” Lelaki MAS sesaat setelah tiba membawakan sabu pesanan lelaki IW, sehingga pada saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki MAS dan ditemukan pula didalam saku celana bagian depan yang dikenakan pada saat itu berupa 1sachet kristal bening ukuran kecil diduga sabu beserta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang merupakan uang pembelian sabu yang diterima lelaki GNR”, jelasnya

“Sisanya ditransfer langsung melalui akun DANA, Kemudian dari pengakuan lelaki MAS kalau kesemua barang barang bukti sabu tersebut diperoleh langsung dari tangan lelaki I”, Terang Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *