LEPASNEWS.COM BONE– Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 tepatnya Pukul 12.30 wita, di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone Sulsel. Satuan Res Narkoba Polres Bone kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Diketahui pelaku bernama inisial Lelaki RTGD Alis R, SLK alias S dan Seorang perempuan ibu rumah tangga perempuan FDYT alias AT.
Teror yang menghantui bagi pelaku kriminal narkotika di kabupaten Bone, tepatnya dipinggir jalan, tim Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan.
Menurut Iptu Adityatama Kasat Narkoba Polres Bone menerangkan bahwa terhadap pelaku RTGD Alias R ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil sebagai barang bukti ditangan pelaku,selain itu juga diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO warna Biru malam yang diduga milik pelaku terdapat disaku celana.
“Saat dilakukan interogasi oleh penyidik bahwa sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil tersebut peroleh dan dibeli dari SLK Alias S seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)” jelas Iptu Adityatama
Setelah pengembangan dengan proses cepat dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bone dengan giat pengejaran kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SLK Alias S .
Saat interogasi berlanjut bahwa dirinya membenarkan kalau sebelumnya telah menyerahkan / menjual sabu kepada pelaku RTGD Alias R.dan turut diamankan pula istri dari lelaki SLK Alias S yaitu Perempusnn FDYT Alias AT
Hasil Introgasi awal perempuan FDYT alias AT, ia mengakuinya bahwa dirinya telah menggunakan narkotika jenis sabu pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar 12.30 Wita” terangnya
Perempuan istri SLK alias S tersebut rencana akan diserahkan ke Bnnk Bone untuk menjalani rehabilitasi,Di serahkan ke keluarganya untuk di lakukan asesmen di Bnnk Bone untuk menjalani rehabilitasi dan di dampingi oleh penyidik” sambung Iptu Adityatama
” Sedangkan lelaki SLK Alias S dan lelaki RTGS Alias R tetap akan di proses hukum lanjut, Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya lebih lanjut” tegasnya
Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)











