LEPASNEWS.COM BONE – Seorang warga berinisial CK (20) terpaksa harus berurusan pihak kepolisian satuan Narkoba Polres Bone karna tertangkap tangan menguasai dan memiliki 5 saset Narkoba jenis Sabu Minggu 10 Maret 2024
Lelaki CK (20) warga Jalan Gunung Merapi Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang tak berkutik saat diringkus Sat narkoba Polres Bone, CK (20) diringkus Sat narkoba Polres Bone di BTN Graha Mulia Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan menguasai dan memiliki 5 saset narkoba jenis sabu-sabu berukuran kecil.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari lelaki berinisial BK sebanyak 1 saset sedang kemudian dibuat menjadi 5 saset,” Kata Iptu Rayendra Senin, 11/3/2024.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa selain barang bukti narkoba yang diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sendok takar, 1 Set alat hisap dan 1 unit HP.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Bone dipastikan menjalani puasa ramadhan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kemudian akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sementara lelaki BK masih dalam pengejaran Polisi” Tutupnya (*)