Warga Kelurahan Majang Bone, Diringkus Polisi Membawa Barang Haram Narkoba Jenis Sabu 

Hukrim673 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Seorang warga berinisial CK (20) terpaksa harus berurusan pihak kepolisian satuan Narkoba Polres Bone karna tertangkap tangan menguasai dan memiliki 5 saset Narkoba jenis Sabu Minggu 10 Maret 2024

Lelaki CK (20) warga Jalan Gunung Merapi Kelurahan Watampone Kecamatan  Tanete Riattang tak berkutik saat diringkus Sat narkoba Polres Bone, CK (20) diringkus Sat narkoba Polres Bone  di BTN Graha Mulia Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan menguasai dan memiliki 5 saset narkoba jenis sabu-sabu berukuran kecil.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari lelaki berinisial BK sebanyak 1 saset sedang kemudian dibuat menjadi 5 saset,” Kata Iptu Rayendra Senin, 11/3/2024.

 

Lebih jauh dia mengatakan bahwa selain barang bukti narkoba yang diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sendok takar, 1 Set alat hisap dan 1 unit HP.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Bone dipastikan menjalani puasa ramadhan  untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kemudian akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sementara lelaki BK masih dalam pengejaran Polisi” Tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *