Demo Mahasiswa UNIASMAN Memanas, Dugaan Pungli KIP Kuliah Rp4,7 Juta Jadi Sorotan

Berita, Daerah, Peristiwa35 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Suasana di Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN) Bone memanas, Senin (21/9/2026). Aliansi Mahasiswa UNIASMAN menggelar aksi demonstrasi dengan membawa sejumlah tuntutan terkait tata kelola kampus, termasuk dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Sorotan paling tajam diarahkan pada dugaan permintaan pengembalian biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui jalur pemangku kepentingan atau aspirasi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mempertanyakan dana sekitar Rp4,7 juta yang disebut diminta dari biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Mereka mendesak pihak kampus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar permintaan tersebut, siapa penerimanya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah, menurut keterangan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi, salah seorang pengelola KIP di Kampus tersebut mengakui bahwa uang Rp4,7 juta tersebut akan diberikan kepada oknum anggota DPD/DPR RI yang disebut sebagai pemberi KIP melalui jalur aspirasi.

Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam aksi mahasiswa dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Aliansi Mahasiswa UNIASMAN kemudian mempertanyakan mekanisme tersebut. Mereka menilai bantuan biaya hidup KIP Kuliah semestinya diterima mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima sesuai mekanisme resmi program.

Dalam dokumen resmi KIP Kuliah yang diterbitkan pemerintah, bantuan biaya hidup merupakan salah satu komponen bantuan bagi penerima KIP Kuliah.

Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa UNIASMAN, Try Ardiansyah, mengatakan kuota KIP Kuliah tidak semestinya dipahami sebagai sesuatu yang dapat ditukar dengan pengembalian sebagian atau seluruh bantuan biaya hidup mahasiswa.

Menurut Try, apabila benar terdapat permintaan pengembalian dana kepada penerima KIP Kuliah dengan alasan pemberian kuota melalui jalur aspirasi, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa secara serius oleh pihak berwenang.

“Kalau begitu pengakuan dari pengelola KIP berarti benar dugaan selama ini terkait adanya jual beli kuota KIP oleh oknum anggota DPD/DPR RI,” sebutnya.

Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa KIP Kuliah merupakan program bantuan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan, dengan proses seleksi dan verifikasi serta kuota yang ditetapkan melalui mekanisme resmi.

Aliansi Mahasiswa UNIASMAN dalam aksinya juga menyoroti sejumlah Surat Keputusan (SK) Rektor, khususnya yang berkaitan dengan kenaikan SPP dan berbagai pembayaran yang dinilai mahasiswa membebani.

Mahasiswa meminta pihak rektorat membuka dasar hukum serta dokumen yang menjadi landasan penetapan biaya tersebut.

Menurut keterangan mahasiswa, pihak rektor disebut tidak memperlihatkan SK yang diminta dengan alasan dokumen tersebut tidak perlu diketahui mahasiswa.

Sikap tersebut kemudian dipersoalkan oleh massa aksi. Mahasiswa menilai keterbukaan dokumen menjadi penting agar mahasiswa dapat mengetahui dasar penetapan berbagai kewajiban pembayaran di lingkungan kampus.

Aliansi bahkan menyatakan, apabila SK Rektor tidak dapat diperlihatkan, mereka mempertanyakan legalitas pembayaran yang selama ini dibebankan kepada mahasiswa.

Lebih jauh, mahasiswa menuntut adanya transparansi pengelolaan KIP Kuliah, keterbukaan dasar penetapan biaya pendidikan, serta kejelasan seluruh kebijakan yang berdampak langsung terhadap mahasiswa.

Bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi jalan bagi mahasiswa kurang mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, setiap dugaan pemotongan atau pengembalian dana perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menyisakan pertanyaan tentang ke mana uang mahasiswa mengalir dan atas dasar aturan apa pungutan tersebut dilakukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *