Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Sebuah Rumah di Jalan Sungai Limboto Digerebek Polisi

Berita, Daerah, Hukrim40 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Suasana tenang di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, mendadak berubah tegang pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WITA.

Aparat gabungan dari Polres Bone dan Polsek Tanete Riattang melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Operasi tersebut melibatkan personel Unit Resmob Polres Bone, Unit IV Opsnal Intel Polres Bone, dan Unit III Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim, IPDA Muhammad Nasrum, S.H.

Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas yang diduga mengarah pada praktik prostitusi di rumah tersebut. Berbekal hasil penyelidikan awal, petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat memasuki rumah, petugas menemukan seorang perempuan bersama dua orang laki-laki berada di dalam satu kamar. Temuan itu langsung menjadi fokus pemeriksaan aparat di lokasi.

“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penggerebekan. Benar, kami menemukan seorang wanita bersama dua orang pria di dalam satu kamar,” ujar IPDA Muhammad Nasrum.

Meski ditemukan berada di dalam satu kamar, ketiga orang tersebut membantah adanya praktik prostitusi. Kepada penyidik, mereka mengaku hanya datang untuk bertamu.

“Setelah dimintai keterangan, ketiganya membantah melakukan prostitusi. Mereka mengaku hanya datang untuk bertamu,” jelas Nasrum.

Kendati demikian, kepolisian memastikan proses penyelidikan belum berhenti. Aparat masih akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh di lapangan.

Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bone menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang dimintai keterangan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya bukti yang cukup serta proses hukum yang sah.

Di sisi lain, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga dugaan aktivitas yang dinilai meresahkan dapat segera ditindaklanjuti.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian.

Warga diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polres Bone menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk dugaan prostitusi, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan tindak pidana lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *