Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Pembacokan Pengemudi Ambulans

Berita, Daerah, Hukrim25 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Aparat kepolisian dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bone bersama personel Unit Intel bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Mattanete Bua, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut terjadi.Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (30/7/2026) malam, saat sebuah mobil ambulans yang sedang melintas diduga diadang oleh seorang pria yang membawa parang.

Dalam kejadian tersebut, Abdullah alias Dul (50) mengalami luka serius pada tangan kanan ketika berusaha menahan sabetan senjata tajam yang diarahkan ke arah kendaraan.

Korban segera dievakuasi ke RSUD Tenriawaru Bone untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka terbuka yang dialaminya.

Menurut keterangan saksi, Mahmud, dirinya bersama korban saat itu sedang mengantarkan barang menggunakan mobil ambulans milik ATT menuju Desa Wollangi.

Saat melintasi Desa Mattanete Bua, mereka diteriaki oleh seorang pria yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Mereka tetap melanjutkan perjalanan karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Namun, ketika kembali melewati lokasi yang sama, pria tersebut diduga menghadang kendaraan sambil mengayunkan parang ke arah pintu mobil.

Korban yang berada di dalam kendaraan spontan menahan senjata tajam tersebut agar tidak mengenai penumpang lain. Akibatnya, tangan kanan korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan hingga jari.

Menerima laporan kejadian, Tim URC Resmob bersama Unit Intel Polres Bone langsung mendatangi rumah sakit untuk meminta keterangan korban dan saksi.

Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, terduga pelaku telah meninggalkan lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pria yang diduga terlibat, yakni SA alias BG, warga Desa Mattanete Bua, Kecamatan Palakka.

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian dengan mendatangi kediaman terduga pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah desa, serta melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat pagi (31/7/2026), terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.

Polisi kini masih mendalami motif kejadian sekaligus melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *