Taruhan Belum Usai, Polisi Keburu Datang! Lima Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan di Tanralili

Berita, Daerah, Hukrim10 Dilihat

LEPASNEWS.COM.MAROS – Praktik perjudian sabung ayam yang diduga telah meresahkan warga di Lingkungan Ammarang, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, akhirnya berakhir dengan penggerebekan aparat.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros mengamankan lima orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (12/7) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros segera melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke tempat kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah melakukan praktik perjudian sabung ayam. Tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan perjudian sabung ayam. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti di lokasi,” ujar AKP Ridwan, Selasa (14/7/2026).

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (37), N (33), F (28), AF (29), dan T (42). Mereka langsung dibawa ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.012.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, satu arena sabung ayam, dua ekor ayam jago, empat unit telepon genggam, dan lima unit sepeda motor yang berada di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima terduga pelaku mengakui ikut dalam aktivitas perjudian sabung ayam. Sementara itu, seorang pria berinisial D yang diduga berperan sebagai penyedia arena sekaligus pemegang uang taruhan masih dalam pengejaran petugas.

AKP Ridwan menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Jika mengetahui adanya aktivitas seperti ini, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Maros masih mendalami perkara tersebut, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam itu.

Seluruh terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *