Kasus Rudapaksa Cenrana Terus Bergulir, Tim JPU Kejari: Berkas Penyidik Dikembalikan Untuk Dilengkapi

Hukrim161 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Peristiwa kasus rudapaksa yang terjadi di Cenrana masih terus bergulir bahkan berkas penyidik polres sudah bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian Polres Bone. Terhitung sebanyak lima kali berkas perkara tersebut bolak-balik.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Bone lagi – lagi mengembalikan berkas kasus rudapksa penyidik PPA Polres Bone yang ke lima kalinya karna dianggap belum melengkapi Petunjuk tim JPU.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril menyampaikan bahwa Berkas Perkara kasus tersebut telah dikembalikan lagi ke Penyidik Polres Bone.

Tempat terpisah, AKP Bobby Rahman selaku Kasat Reskrim Polres Bone mengatakan bahwa kasus ini tetap ditindak lanjuti. Terkait berkas penyidik itu bolak-balik ke JPU, dia menyebut pihaknya tetap terus diusahakan sampai berkas penyidik diterima baik syarat formil dan syarat materil.

Awak Media Wawancara Kapolres dan Kasat Res Kamis 10/05/2023 

“Pada dasarnya anak korban inisial J yang meninggal dunia bukan karena rudapaksa (pemerkosaan) akan tetapi hasil diagnosa dokter ahli, meninggal disebabkan karna gangguan pernapasan,” ungkapnya, Kamis 10 Mei 2023.

“Memang ada hasil visum yang menerangkan adanya kerusakan di alat kelamin korban inisial J tapi menurut dokter ahli yang menangani hal ini bahwa penyebab kematian korban kurangnya oksigen yang tersalur ke otak ( gangguan pernapasan),” tambahnya.

Lanjut Boby di hadapan awak media, kenapa anak pelaku AM (15) tersangka atas perisitiwa ini? Karena orang tua anak korban waktu itu melaporkan persetubuhan di Mapolres dan menyebut nama AM (15). Sehingga dengan dasar itu dan penyidik menetapkan tersangka dan menahan anak pelaku AM (15) selama 15 hari.

Diketahui sebelumnya peristiwa kasus rudapaksa yang meregang nyawa seorang siswi Anak korban J (15) di Cenrana. Sementara itu yang dijadikan tersangka Anak pelaku AM (15) yang tak lain adalah teman kelas korban.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *